Saturday, 17 May 2014

Contoh Format Laporan uji petik PSDH & DR



KATA PENGANTAR



Laporan ini merupakan hasil Perjalanan Dinas Dalam Rangka Uji Petik Optimalisasi Penerimaan Negara ke UM IPK PT. Anugerah Langkat Makmur di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara dan berkaitan dengan kegiatan pada DIPA Tahun Anggaran 2011 Nomor : 0236/029-03.3.01/2011 tanggal 20 Desember 2010

Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dengan pemantauan terhadap  Penerimaan Negara ke UM IPK PT. Anugerah Langkat Makmur di Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Padang Lawas  sesuai dengan peraturan yang berlaku yang dilaksanakan berdasarkan Surat perintah Tugas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 090 / 8760 tanggal 24 Oktober 2011

Demikian laporan ini diperbuat untuk dapat dipergunakan seperlunya





Medan,      Nopember  2011


1.  Timbul Saragih

:
....................
2.  Rudianto S. Napitu, SSi., MSi

:
.....................
3.  Novita V Pardosi, S.Hut

:
....................
4.  Evisyahrin

:
....................
5.  Syafruddin Siregar

:
....................




DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR

………………………………………………...
i
DAFTAR ISI

………………………………………………...
ii
BAB I PENDAHULUAN


1
A. Latar Belakang

………………………………………………...
1
B. Dasar Pelaksanaan

………………………………………………...
4
C. Maksud dan Tujuan

………………………………………………...
5
BAB II PELAKSANAAN

………………………………………………...
6
BAB III PERMASALAHAN


………………………………………………...
8
BAB IV PEMBAHASAN
………………………………………………...

9
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
..........................................................

10
BAB VI PENUTUP
....................................................................
11





















BAB I
PENDAHULUAN


A.     LATAR BELAKANG

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 jo Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan dijelaskan bahwa dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan penggunaan kawasan hutan dengan status pinjam pakai dapat diterbitkan izin pemanfaatan kayu  dengan menggunakan ketentuan-ketentuan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam.

Pemberian izin pemanfaatan tersebut erat kaitannya dengan penerimaan negara. Penerimaan negara dari sektor kehutanan adalah merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdiri dari Provisi sumber daya hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) dan Pengganti Nilai Tegakan yang dipungut khusus dari izin pemanfaatan kayu dan atau dari penyiapan lahan dalam pembangunan hutan tanaman.  DR dipergunakan untuk  pembangunan kehutanan yang terkait dengan kegiatan reboisasi hutan dan rehabilitasi lahan serta kegiatan lain yang mendukung kelestarian hutan. Sedangkan PSDH dipergunakan untuk pembangunan nasional dan pembangunan daerah. Penerimaan PSDH-DR hasil hutan  berasal dari baik kayu dan non kayu, tetapi sebagian besar berasal  dari kayu. Nilai PSDH-DR tergantung pada tingkat produksi dan  tarif untuk setiap jenis kayu. Semakin tinggi produksi hasil hutan   semakin tinggi PSDH-DR yang dapat dipungut. Selama ini penerimaan  negara dari PSDH-DR belum optimal karena banyaknya hasil hutan   yang diproduksi secara ilegal. Hal ini antara lain disebabkan    sistem pemantauan produksi dan peredaran kayu tidak efektif  mengatasi kayu ilegal. Krisis sosial ekonomi yang terjadi dalam       beberapa tahun terakhir ini juga menyebabkan maraknya peredaran    kayu ilegal sehingga penerimaan PSDH-DR tidak optimal. Sejak krisis multi dimensional menggoncangkan perekonomian Indonesia, sektor kehutanan terus diharapkan menjadi  sektor unggulan yang sangat berpotensi untuk mendukung dan  membangun kembali perekonomian negara. Hal ini karena antara lain:
1)
(1)   depresiasi rupiah terhadap dolar, produk kehutanan yang       berorientasi ekspor justru bisa mendapatkan devisa yang  lebih besar,
(2)  biaya investasi yang relatif murah dan   berjangka panjang serta didukung  oleh ketersediaan sumberdaya       bahan baku dan tenaga kerja.

Penerimaan negara yang diterima dari sektor kehutanan selain PSDH dan DR adalah penggantian nilai tegakan. Besaran nilai penggantian tegakan kayu, yang ditetapkan berdasarkan harga patokan kayu setelah dikurangi biaya produksi.  Penggantian nilai tegakan pohon hanya dikenakan kepada  pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) atau pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu hutan tanaman industri (IUPHHK-HTI) yang menyiapkan lahan (land clearing) untuk hutan tanaman industri. Selama ini, pemerintah pusat hanya memperoleh PNBP dari tegakan yang dimanfaatkan oleh pemegang IPK maupun IUPHHK-HTI dalam bentuk dana reboisasi (DR) dan provisi sumber daya hutan (PSDH). Akibatnya, potensi penerimaan negara yang besar lenyap.

Besaran nilai penggantian tegakan ditetapkan berdasarkan harga patokan kayu setelah dikurangi biaya produksi. Mekanisme pembayaran diawali dengan keharusan pemegang izin untuk membuat laporan risalah hutan dengan mengambil sampel 5% dari tegakan berdiameter 30 cm ke atas.  Laporan risalah hutan tersebut akan dijadikan dasar untuk pembuatan surat keputusan IPK. Surat itu menjadi dasar untuk pemohon membuat pernyataan bersedia membayar pergantian nilai tegakan. “Laporan tersebut juga untuk menentukan bank guarantee yang besarnya 3/12 dari taksiran volume,” katanya.  Nilai tegakan dihitung berdasarkan harga patokan kayu yang akan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan-yang selama ini sudah dijadikan acuan untuk pembayaran iuran DR dan PSDH-dikurangi dengan biaya produksi.
Sebagi contoh jika harga patokan 1 m3 (meter kubik) kayu  diasumsikan     Rp. 650.000 (US$ 60) maka harga kayu itu dikurangi biaya produksi sekitar      US $ 20 dan pembayaran DR dan PSDH sebesar US$ 20 dolar.  Selisih harga tersebut inilah yang menjadi nilai penganti tegakan yang harus dibayar,

Mengingat pentingnya sektor kehutanan  dalam memberikan kontribusi penerimaan negara sekaligus penyerapan tenaga kerja,  terutama dalam masa krisis seperti ini, maka prioritas penerimaan negara dari sektor kehutanan perlu terus digalakkan.
2)
Guna meningkatkan laju pertumbuhan pembangunan nasional berkelanjutan diperlukan beberapa langkah strategis yang dapat mendorong pertumbuhan investasi, percepatan pembangunan hutan tanaman, pengendalian degradasi hutan dan peningkatan perekenomian nasional termasuk perekonomian masyarakat di dalam dan sekitar hutan melalui deregulasi dan debirokratisasi yang dilandasi prinsip good governance dan pengelolaan hutan lestari.

Dalam kaitannya dengan pembangunan  dan pengusahaan hutan yang lestari sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan  bertujuan untuk memperoleh dan meningkatkan produksi hasil hutan yang dapat menunjang pembangunan ekonomi nasional dan kemakmuran atau kesejahteraan rakyat.

Dalam pengumpulan DR dan PSDH ini dilakukan oleh pihak yang  berwenang dengan menggunakan dokumen produksi atau Laporan Hasil Produksi tetapi biasanya pihak berwenang melakukan cross check  dengan dokumen laporan hasil cruising (LHC) dan Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB).  Dokumen LHC adalah dokumen rencana  produksi yang diperoleh dari kegiatan survei potensi tegakan  dan  memuat informasi tentang nama pohon, diameter, tinggi  dan volume pohon yang direncanakan untuk ditebang.

PT. Sumatera Riang Lestari merupakan pemegang ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKT UPHHK – HTI)  dimana salah satu lokasi pengelolaannya berada pada blok II  Sei Garingging Kabupaten Padang Lawas – Provinsi Sumatera Utara.  Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi sebagaimana  maksud dan tujuan dari kegiatan ini pemenuhan kewajiban negara PSDH, DR maupun ganti rugi tegakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku  dan diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara.






3)
B. DASAR PELAKSANAAN

  1. Undang-undang Nomor 41 tentang Kehutanan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 6  Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2001 tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah Propinsi
  5. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor  : P.18/Menhut-II/2007 tanggal 22 Mei 2007 perihal Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR)
  6. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.28/Menhut-II/2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.16/Menhut-II/2006 tentang Tata Cara Penulisan Referensi 15 Digit pada Pembayaran PSDH, DR dan IIUPH
  7. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatauahaan Hasil Hutan yang berasal dari hutan negara.
  8. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8/Menhut-II/2009 tentang Perubahan kedua  atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatauahaan Hasil Hutan yang berasal dari hutan negara.
  9. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2009 tentang Penggantian Nilai Tegakan dari Izin Pemanfaatan Kayu dan Atau Dari PenyiapanLahan Dalam Pembangunan Hutan Tanaman
  10. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.65/Menhut-II/2009 tentang Standard  Biaya Produksi Pemanfaatan Kayu Pada Izin Pemanfatan Kayu dan Atau Penyiapan Lahan Dalam Rangka Pembangunan Hutan Tanaman
  11. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu.
  12. DIPA Nomor 0236/029.03.3-01/02/2011 tanggal 20 Desember 2010
  13. Surat Perintah Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 090/ 8905 tanggal 31 Oktober  2011

4)
C. MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengetahui tata cara pemungutan dan penyetoran PSDH, DR dan GR  di UM IUPHHK-HT PT. Sumatera Riang Lestari yang berlokasi di Blok II Sei Garingging Kabupaten Padang Lawas
  2. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui data penerimaan negara dari  UM IUPHHK – HT PT. Sumatera Riang Lestari sehingga  dapat diketahui penerimaan negara bukan pajak yang optimal.































5)
BAB II

PELAKSANAAN

Pelaksanaan Kegiatan Uji Petik Optimalisasi Penerimaan Negara ke UM IUPHHK – HT PT. Sumatera Riang Lestari dilaksanakan pada wilayah kerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan  Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap PT. Sumatera Riang Lestari diperoleh hasil sebabagi berikut :

  1. IUPHHK –HT PT. SUmatera Riang Lestari memperoleh ijin pengesahan Rencana Karya Tahunan pada tahun 2011 yang disahkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor : 522.21/5110 tanggal 10 Juni 2011 dengan target  pada blok II Sei Garingging Kabupaten Padang Lawas sejumlah 330,281 m3 :
Kayu Bulat Kecil (KBK)      :     165,403  m3
Kayu Bulat Sedang (KBS) :     135,465  m3
Kayu Bulat (KB)                   :        29,413  m3
  1. IUPHHK –HT PT. Sumatera Riang Lestari telah mempunyai petugas pembuat LHP – KB / LHP – KBK telah mempunyai nomor register  yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 522.21/4375/2011 tanggal 18 Mei 2011 dan Nomor : 522.21/5139/2011 tanggal 13 Juni 2011  yaitu :  RONY F Hutabarat dengan nomor register 020/02/0227/SRL/RFH/LHP-KB/KBK dan REZA PAHLEVI dengan nomor register 026/02/0230/SRL/RZF/LHP-KB/KBK
  2.  IUPHHK –HT PT. Sumatera Riang Lestari telah mempunyai petugas penerbit FA-KB yaitu DEDI SYAHPUTRA,dan  ISMAIL
  3. IUPHHK –HT PT. Sumatera Riang Lestari telah mempunyai petugas kehutanan sebagai Pejabat Pengesah LHP yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 522.21/3908/2011 tanggal 2 Mei 2011 yaitu TOGUAN TURNIP / NIP 710015349

6)
  1. IUPHHK – HT PT. Sumatera Riang Lestari telah mempunyai           petugas kehutanan sebagai Pejabat Penerbit SKSKB  yang telah  ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera  Utara Nomor : 522.21/0674/2011 tanggal 25 Januari 2011 yaitu  M YAKKUB/NIP 19601022 198903 1 004 dan SHOLICHIN, SP / NIP 19600901 199101 1 001

  1.  Rekapitulasi LMKB Sektor Garingging, Padang Lawas (Juni – Oktober 2011)  :

No.
Uraian
Volume (M3)
Total
KB
KBS
KBuBBS
KBSu
KBK
1
Persediaan Awal
-
-
-
-
-

2
Produksi
1.150,97
1.871,29
8.559,49
62,315,28
91,565,02
165.502,05
3
Pengiriman
1.02746
1.562,08
6.480,86
36.252,05
65.212,03
110.534,48
4
Persediaan Akhir
123,51
309,21
2.118,63
26,063,23
26352,99
54,967,57

  1. Rekapitulasi Penyetoran PSDH, DR dan GR (Juni – Oktober 2011) :

No.
Bulan
Volume (M3)
Realisasi Penyetoran
PSDH (Rp.)
DR (US $)
GR (Rp.)
1.
Juni
2.109,29
5.167.761,00
Mandiri, 17 Juni 2011
4.218,58
Mandiri, 17 Juni 2011
-
2.228,58
5.460.021,00
Mandiri, 23 Juni 2011
4.457,16
Mandiri, 23 Juni 2011
-
7.177,37
17.584.557,00
Mandiri, 5 Juli  2011
14.354,74
Mandiri, 5 Juli  2011
-
2.
Juli
7.296,76
90.910.715,00
Mandiri, 11 Juli  2011
36.362,12
Mandiri, 11 Juli 2011
-
12.994,91
134.158.196,00
Mandiri, 18 Juli  2011
55.820,92
Mandiri, 18 Juli 2011
-
52,49
1.889.640,00
Mandiri, 26 Juli  2011
629,88
Mandiri, 26 Juli 2011
-
8.402,93
302.505.480,00
Mandiri, 26 Juli  2011
100.835,16
Mandiri, 26 Juli 2011
-
13.363,64
213.180419,50
Mandiri, 03 Agust  2011
79.938,28
Mandiri, 03 Agust  2011
-





7)

3
Agustus
10.831,91
187.833.612,50
Mandiri, 18 Agustus  2011
69.342,62
Mandiri, 18 Agustus  2011
-
4.
September
5.080,83
182.909.880,00
Mandiri, 13 September  2011
60.969,96
Mandiri, 13 September   2011
-
90.212,75
1.717.853.817,00
Mandiri, 13 September  2011
626.575,30
Mandiri, 13 September   2011
-
 600,32
23.233.680,00
Mandiri, 28 September  2011
7.339,02
Mandiri, 28 September   2011
-
T O T A L
165.502,05
2.895.305.941,00
1.071,14428
-






































8)

BAB III
PERMASALAHAN


Dari Hasil Pelaksanaan Uji Petik Optimalisasi Penerimaan Negara ke UM IUPHHK – HT PT. Sumatera Riang Lestari  diketahui bahwa PT. Sumatera Riang Lestari dalam penatausahaan pemungutan dan penyetoran kewajiban negara PSDH DR dan GR telah memenuhi kewajiban penyetoran Iuran Kehutanan PSDH dan DR namun hingga saat pemeriksaan belum merealisasikan  kewajiban Ganti Rugi Tegakan.

Kendala tersebut   merupakan  masalah yang belum dapat di atasi dan juga merupakan kendala yang dihadapi  pemegang izin dari IUPHHK PT. Sumatera Riang Lestari karena  hingga saat ini  SPP terhadap GR belum diterbitkan.






















9)
BAB IV
PEMBAHASAN


Pengganti Nilai Tegakan yang dipungut khusus dari izin pemanfaatan kayu dan atau dari penyiapan lahan dalam pembangunan hutan tanaman atau disebut dengan Ganti Rugi Tegakan merupakan kewajiban  yang dikenakan kepada  pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) atau pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu hutan tanaman industri (IUPHHK-HTI) yang menyiapkan lahan (land clearing) untuk hutan tanaman industri. Pejabat Penerbit GR ditetapkan oleh Kepala BP2HP.  Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa SPP GR  hingga saat pemeriksaan SPP GR belum diterbitkan dan diharapkan agar terhadap kekurangan pembayaran GR tersebut direalisasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

































10)
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan
IUPHHK PT Sumatera Riang Lestari telah melaksanakan penatausahaan PSDH dan DR sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mempunyai tunggakan PSDH dan DR. Namun hingga saat pemeriksaan tidak terdapat realisasi terhadap penerbitan SPP GR  sehingga penyetoran GR juga N I H I L

Saran
Diharapkan Kendala tersebut di atas menjadi perhatian khusus dari Jajaran Dinas Kehutanan dan Instansi terkait guna  mengoptimlkan penerimaan negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.  Mengingat pentingnya sektor kehutanan  dalam memberikan kontribusi penerimaan negara sekaligus penyerapan tenaga kerja sehingga penerimaan negara dari sektor kehutanan dapat terus digalakkan.




















11)

BAB VI

PENUTUP

Demikian laporan perjalanan Dinas dalam rangka pelaksanaan Uji Petik Optimalisasi Penerimaan Negara ke UM IUPHHK – HT PT. Sumatera Riang Lestari di wilayah erja DInas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Padang Lawas ,  Provinsi Sumatera Utara l sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.


































12)

PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
DINAS KEHUTANAN
jL. Sisingamangaraja km 5,5  no. 14 telp 061 – 7862065
fax 061 – 7862065
m e d a n    2 0 1 4 7














LAPORAN
PERJALANAN DINAS DALAM RANGKA  
KEGIATAN UJI PETIK OPTIMALISASI PENERIMAAN NEGARA KE                   UM IUPHHK / IPK PT. SUMATERA RIANG LESTARI PADA WILAYAH ERJA DINAS KEHUTANAN DAN PEREBUNAN KABUPATEN PADANG LAWAS













MEDAN,    NOPEMBER   2011


No comments:

Post a Comment