KATA PENGANTAR
Laporan ini
merupakan hasil Perjalanan Dinas Dalam Rangka Uji Petik Optimalisasi
Penerimaan Negara ke UM IPK PT. Anugerah Langkat Makmur di Kabupaten Mandailing
Natal Provinsi Sumatera Utara dan berkaitan dengan kegiatan pada DIPA
Tahun Anggaran 2011 Nomor : 0236/029-03.3.01/2011 tanggal 20 Desember 2010
Pelaksanaan
kegiatan dilaksanakan dengan pemantauan terhadap Penerimaan Negara ke UM IPK PT. Anugerah
Langkat Makmur di Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Padang Lawas
sesuai dengan peraturan yang berlaku yang dilaksanakan berdasarkan Surat
perintah Tugas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 090 / 8760
tanggal 24 Oktober 2011
Demikian laporan ini diperbuat untuk dapat dipergunakan
seperlunya
Medan, Nopember
2011
1.
Timbul Saragih
|
:
|
....................
|
2.
Rudianto S. Napitu, SSi., MSi
|
:
|
.....................
|
3.
Novita V Pardosi, S.Hut
|
:
|
....................
|
4.
Evisyahrin
|
:
|
....................
|
5.
Syafruddin Siregar
|
:
|
....................
|
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
|
………………………………………………...
|
i
|
||
DAFTAR ISI
|
………………………………………………...
|
ii
|
||
BAB I
PENDAHULUAN
|
|
1
|
||
A. Latar
Belakang
|
………………………………………………...
|
1
|
||
B. Dasar
Pelaksanaan
|
………………………………………………...
|
4
|
||
C. Maksud dan
Tujuan
|
………………………………………………...
|
5
|
||
BAB II
PELAKSANAAN
|
………………………………………………...
|
6
|
||
BAB III PERMASALAHAN
|
………………………………………………...
|
8
|
||
BAB IV PEMBAHASAN
|
………………………………………………...
|
9
|
||
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
|
..........................................................
|
10
|
||
BAB VI PENUTUP
|
....................................................................
|
11
|
||
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 jo Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008
tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan
Hutan dijelaskan bahwa dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan
penggunaan kawasan hutan dengan status pinjam pakai dapat diterbitkan izin
pemanfaatan kayu dengan menggunakan
ketentuan-ketentuan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam.
Pemberian
izin pemanfaatan tersebut erat kaitannya dengan penerimaan negara. Penerimaan
negara dari sektor kehutanan adalah merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) yang terdiri dari Provisi sumber daya hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi
(DR) dan Pengganti Nilai Tegakan yang dipungut khusus dari izin pemanfaatan
kayu dan atau dari penyiapan lahan dalam pembangunan hutan tanaman. DR dipergunakan untuk pembangunan kehutanan yang terkait dengan
kegiatan reboisasi hutan dan rehabilitasi lahan serta kegiatan lain yang
mendukung kelestarian hutan. Sedangkan PSDH dipergunakan untuk pembangunan nasional
dan pembangunan daerah. Penerimaan PSDH-DR hasil hutan berasal dari baik kayu dan non kayu, tetapi
sebagian besar berasal dari kayu. Nilai
PSDH-DR tergantung pada tingkat produksi dan tarif untuk setiap jenis kayu. Semakin tinggi
produksi hasil hutan semakin tinggi
PSDH-DR yang dapat dipungut. Selama ini penerimaan negara dari PSDH-DR belum optimal karena
banyaknya hasil hutan yang diproduksi secara
ilegal. Hal ini antara lain disebabkan sistem pemantauan produksi dan peredaran
kayu tidak efektif mengatasi kayu
ilegal. Krisis sosial ekonomi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir ini juga
menyebabkan maraknya peredaran kayu
ilegal sehingga penerimaan PSDH-DR tidak optimal. Sejak krisis multi
dimensional menggoncangkan perekonomian Indonesia, sektor kehutanan terus
diharapkan menjadi sektor unggulan yang
sangat berpotensi untuk mendukung dan
membangun kembali perekonomian negara. Hal ini karena antara lain:
1)
(1) depresiasi
rupiah terhadap dolar, produk kehutanan yang berorientasi ekspor justru bisa
mendapatkan devisa yang lebih besar,
(2) biaya
investasi yang relatif murah dan berjangka panjang serta didukung oleh ketersediaan sumberdaya bahan baku dan tenaga kerja.
Penerimaan
negara yang diterima dari sektor kehutanan selain PSDH dan DR adalah
penggantian nilai tegakan. Besaran nilai penggantian tegakan kayu, yang
ditetapkan berdasarkan harga patokan kayu setelah dikurangi biaya produksi. Penggantian nilai tegakan pohon hanya
dikenakan kepada pemegang Izin
Pemanfaatan Kayu (IPK) atau pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan
kayu hutan tanaman industri (IUPHHK-HTI) yang menyiapkan lahan (land clearing)
untuk hutan tanaman industri. Selama ini, pemerintah pusat hanya memperoleh
PNBP dari tegakan yang dimanfaatkan oleh pemegang IPK maupun IUPHHK-HTI dalam
bentuk dana reboisasi (DR) dan provisi sumber daya hutan (PSDH). Akibatnya,
potensi penerimaan negara yang besar lenyap.
Besaran
nilai penggantian tegakan ditetapkan berdasarkan harga patokan kayu setelah
dikurangi biaya produksi. Mekanisme pembayaran diawali dengan keharusan
pemegang izin untuk membuat laporan risalah hutan dengan mengambil sampel 5%
dari tegakan berdiameter 30 cm ke atas. Laporan
risalah hutan tersebut akan dijadikan dasar untuk pembuatan surat keputusan
IPK. Surat itu menjadi dasar untuk pemohon membuat pernyataan bersedia membayar
pergantian nilai tegakan. “Laporan tersebut juga untuk menentukan bank
guarantee yang besarnya 3/12 dari taksiran volume,” katanya. Nilai tegakan dihitung berdasarkan harga
patokan kayu yang akan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan-yang selama ini
sudah dijadikan acuan untuk pembayaran iuran DR dan PSDH-dikurangi dengan biaya
produksi.
Sebagi
contoh jika harga patokan 1 m3 (meter kubik) kayu diasumsikan Rp. 650.000 (US$ 60) maka harga kayu itu
dikurangi biaya produksi sekitar US $ 20 dan pembayaran DR dan PSDH sebesar US$
20 dolar. Selisih harga tersebut inilah
yang menjadi nilai penganti tegakan yang harus dibayar,
Mengingat
pentingnya sektor kehutanan dalam
memberikan kontribusi penerimaan negara sekaligus penyerapan tenaga kerja, terutama dalam masa krisis seperti ini, maka
prioritas penerimaan negara dari sektor kehutanan perlu terus digalakkan.
2)
Guna
meningkatkan laju pertumbuhan pembangunan nasional berkelanjutan diperlukan
beberapa langkah strategis yang dapat mendorong pertumbuhan investasi,
percepatan pembangunan hutan tanaman, pengendalian degradasi hutan dan
peningkatan perekenomian nasional termasuk perekonomian masyarakat di dalam dan
sekitar hutan melalui deregulasi dan debirokratisasi yang dilandasi prinsip good governance dan pengelolaan hutan
lestari.
Dalam
kaitannya dengan pembangunan dan
pengusahaan hutan yang lestari sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan, Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor
3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta
Pemanfaatan Hutan bertujuan untuk
memperoleh dan meningkatkan produksi hasil hutan yang dapat menunjang
pembangunan ekonomi nasional dan kemakmuran atau kesejahteraan rakyat.
Dalam
pengumpulan DR dan PSDH ini dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan menggunakan dokumen produksi
atau Laporan Hasil Produksi tetapi biasanya pihak berwenang melakukan cross
check dengan dokumen laporan hasil
cruising (LHC) dan Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB). Dokumen LHC adalah dokumen rencana produksi yang diperoleh dari kegiatan survei
potensi tegakan dan memuat informasi tentang nama pohon, diameter,
tinggi dan volume pohon yang
direncanakan untuk ditebang.
PT. Sumatera Riang Lestari merupakan pemegang
ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKT UPHHK –
HTI) dimana salah satu lokasi
pengelolaannya berada pada blok II Sei
Garingging Kabupaten Padang Lawas – Provinsi Sumatera Utara. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi
sebagaimana maksud dan tujuan dari
kegiatan ini pemenuhan kewajiban negara PSDH, DR maupun ganti rugi tegakan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan
negara.
3)
B. DASAR
PELAKSANAAN
- Undang-undang Nomor 41 tentang Kehutanan
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2001 tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah Propinsi
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.18/Menhut-II/2007 tanggal 22 Mei 2007 perihal Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR)
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.28/Menhut-II/2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.16/Menhut-II/2006 tentang Tata Cara Penulisan Referensi 15 Digit pada Pembayaran PSDH, DR dan IIUPH
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatauahaan Hasil Hutan yang berasal dari hutan negara.
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8/Menhut-II/2009 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatauahaan Hasil Hutan yang berasal dari hutan negara.
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2009 tentang Penggantian Nilai Tegakan dari Izin Pemanfaatan Kayu dan Atau Dari PenyiapanLahan Dalam Pembangunan Hutan Tanaman
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.65/Menhut-II/2009 tentang Standard Biaya Produksi Pemanfaatan Kayu Pada Izin Pemanfatan Kayu dan Atau Penyiapan Lahan Dalam Rangka Pembangunan Hutan Tanaman
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu.
- DIPA Nomor 0236/029.03.3-01/02/2011 tanggal 20 Desember 2010
- Surat Perintah Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 090/ 8905 tanggal 31 Oktober 2011
4)
C. MAKSUD DAN
TUJUAN
- Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengetahui tata cara pemungutan dan penyetoran PSDH, DR dan GR di UM IUPHHK-HT PT. Sumatera Riang Lestari yang berlokasi di Blok II Sei Garingging Kabupaten Padang Lawas
- Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui data penerimaan negara dari UM IUPHHK – HT PT. Sumatera Riang Lestari sehingga dapat diketahui penerimaan negara bukan pajak yang optimal.
5)
BAB II
PELAKSANAAN
Pelaksanaan Kegiatan Uji Petik Optimalisasi Penerimaan
Negara ke UM IUPHHK – HT PT. Sumatera Riang Lestari dilaksanakan pada wilayah
kerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera
Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap PT. Sumatera Riang
Lestari diperoleh hasil sebabagi berikut :
- IUPHHK –HT PT. SUmatera Riang Lestari memperoleh ijin pengesahan Rencana Karya Tahunan pada tahun 2011 yang disahkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor : 522.21/5110 tanggal 10 Juni 2011 dengan target pada blok II Sei Garingging Kabupaten Padang Lawas sejumlah 330,281 m3 :
Kayu Bulat Kecil (KBK) :
165,403 m3
Kayu Bulat Sedang (KBS) : 135,465 m3
Kayu Bulat (KB) : 29,413
m3
- IUPHHK –HT PT. Sumatera Riang Lestari telah mempunyai petugas pembuat LHP – KB / LHP – KBK telah mempunyai nomor register yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 522.21/4375/2011 tanggal 18 Mei 2011 dan Nomor : 522.21/5139/2011 tanggal 13 Juni 2011 yaitu : RONY F Hutabarat dengan nomor register 020/02/0227/SRL/RFH/LHP-KB/KBK dan REZA PAHLEVI dengan nomor register 026/02/0230/SRL/RZF/LHP-KB/KBK
- IUPHHK –HT PT. Sumatera Riang Lestari telah mempunyai petugas penerbit FA-KB yaitu DEDI SYAHPUTRA,dan ISMAIL
- IUPHHK –HT PT. Sumatera Riang Lestari telah mempunyai petugas kehutanan sebagai Pejabat Pengesah LHP yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 522.21/3908/2011 tanggal 2 Mei 2011 yaitu TOGUAN TURNIP / NIP 710015349
6)
- IUPHHK – HT PT. Sumatera Riang Lestari telah mempunyai petugas kehutanan sebagai Pejabat Penerbit SKSKB yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 522.21/0674/2011 tanggal 25 Januari 2011 yaitu M YAKKUB/NIP 19601022 198903 1 004 dan SHOLICHIN, SP / NIP 19600901 199101 1 001
- Rekapitulasi LMKB Sektor Garingging, Padang Lawas (Juni – Oktober 2011) :
No.
|
Uraian
|
Volume
(M3)
|
Total
|
||||
KB
|
KBS
|
KBuBBS
|
KBSu
|
KBK
|
|||
1
|
Persediaan Awal
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
2
|
Produksi
|
1.150,97
|
1.871,29
|
8.559,49
|
62,315,28
|
91,565,02
|
165.502,05
|
3
|
Pengiriman
|
1.02746
|
1.562,08
|
6.480,86
|
36.252,05
|
65.212,03
|
110.534,48
|
4
|
Persediaan Akhir
|
123,51
|
309,21
|
2.118,63
|
26,063,23
|
26352,99
|
54,967,57
|
- Rekapitulasi Penyetoran PSDH, DR dan GR (Juni – Oktober 2011) :
No.
|
Bulan
|
Volume (M3)
|
Realisasi Penyetoran
|
||
PSDH (Rp.)
|
DR (US $)
|
GR (Rp.)
|
|||
1.
|
Juni
|
2.109,29
|
5.167.761,00
Mandiri, 17 Juni 2011
|
4.218,58
Mandiri, 17 Juni 2011
|
-
|
2.228,58
|
5.460.021,00
Mandiri, 23 Juni 2011
|
4.457,16
Mandiri, 23 Juni 2011
|
-
|
||
7.177,37
|
17.584.557,00
Mandiri, 5 Juli 2011
|
14.354,74
Mandiri, 5 Juli 2011
|
-
|
||
2.
|
Juli
|
7.296,76
|
90.910.715,00
Mandiri, 11 Juli 2011
|
36.362,12
Mandiri, 11 Juli 2011
|
-
|
12.994,91
|
134.158.196,00
Mandiri, 18 Juli 2011
|
55.820,92
Mandiri, 18 Juli 2011
|
-
|
||
52,49
|
1.889.640,00
Mandiri, 26 Juli 2011
|
629,88
Mandiri, 26 Juli 2011
|
-
|
||
8.402,93
|
302.505.480,00
Mandiri, 26 Juli 2011
|
100.835,16
Mandiri, 26 Juli 2011
|
-
|
||
13.363,64
|
213.180419,50
Mandiri, 03 Agust 2011
|
79.938,28
Mandiri, 03 Agust 2011
|
-
|
7)
3
|
Agustus
|
10.831,91
|
187.833.612,50
Mandiri, 18
Agustus 2011
|
69.342,62
Mandiri, 18
Agustus 2011
|
-
|
4.
|
September
|
5.080,83
|
182.909.880,00
Mandiri, 13
September 2011
|
60.969,96
Mandiri, 13
September 2011
|
-
|
90.212,75
|
1.717.853.817,00
Mandiri, 13
September 2011
|
626.575,30
Mandiri, 13
September 2011
|
-
|
||
600,32
|
23.233.680,00
Mandiri, 28
September 2011
|
7.339,02
Mandiri, 28
September 2011
|
-
|
||
T O T A L
|
165.502,05
|
2.895.305.941,00
|
1.071,14428
|
-
|
8)
BAB III
PERMASALAHAN
Dari Hasil Pelaksanaan Uji Petik
Optimalisasi Penerimaan Negara ke UM IUPHHK – HT PT. Sumatera Riang
Lestari diketahui bahwa PT. Sumatera
Riang Lestari dalam penatausahaan pemungutan dan penyetoran kewajiban negara
PSDH DR dan GR telah memenuhi kewajiban penyetoran Iuran Kehutanan PSDH dan DR
namun hingga saat pemeriksaan belum merealisasikan kewajiban Ganti Rugi Tegakan.
Kendala tersebut merupakan masalah yang belum dapat di atasi dan juga
merupakan kendala yang dihadapi pemegang
izin dari IUPHHK PT. Sumatera Riang Lestari karena hingga saat ini SPP terhadap GR belum diterbitkan.
9)
BAB IV
PEMBAHASAN
Pengganti
Nilai Tegakan yang dipungut khusus dari izin pemanfaatan kayu dan atau dari
penyiapan lahan dalam pembangunan hutan tanaman atau disebut dengan Ganti Rugi
Tegakan merupakan kewajiban yang dikenakan kepada pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) atau
pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu hutan tanaman industri
(IUPHHK-HTI) yang menyiapkan lahan (land clearing) untuk hutan tanaman industri.
Pejabat Penerbit GR ditetapkan oleh Kepala BP2HP. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa
SPP GR hingga saat pemeriksaan SPP GR
belum diterbitkan dan diharapkan agar terhadap kekurangan pembayaran GR
tersebut direalisasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
10)
BAB V
KESIMPULAN DAN
SARAN
Kesimpulan
IUPHHK PT
Sumatera Riang Lestari telah melaksanakan penatausahaan PSDH dan DR sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mempunyai tunggakan PSDH dan DR. Namun
hingga saat pemeriksaan tidak terdapat realisasi terhadap penerbitan SPP GR sehingga penyetoran GR juga N I H I L
Saran
Diharapkan
Kendala tersebut di atas menjadi perhatian khusus dari Jajaran Dinas Kehutanan
dan Instansi terkait guna mengoptimlkan
penerimaan negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. Mengingat pentingnya sektor kehutanan dalam memberikan kontribusi penerimaan negara
sekaligus penyerapan tenaga kerja sehingga penerimaan negara dari sektor
kehutanan dapat terus digalakkan.
11)
BAB VI
PENUTUP
Demikian laporan
perjalanan Dinas dalam rangka pelaksanaan Uji Petik Optimalisasi Penerimaan
Negara ke UM IUPHHK – HT PT. Sumatera Riang Lestari di wilayah erja DInas
Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Padang Lawas , Provinsi Sumatera Utara l sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
12)
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA
UTARA
DINAS
KEHUTANAN
jL.
Sisingamangaraja km 5,5 no. 14 telp 061
– 7862065
fax 061 –
7862065
m e d a
n 2 0 1 4 7
LAPORAN
PERJALANAN
DINAS DALAM RANGKA
KEGIATAN UJI
PETIK OPTIMALISASI PENERIMAAN NEGARA KE UM IUPHHK / IPK PT. SUMATERA
RIANG LESTARI PADA WILAYAH ERJA DINAS KEHUTANAN DAN PEREBUNAN KABUPATEN PADANG
LAWAS
MEDAN, NOPEMBER 2011
No comments:
Post a Comment